INSTAGRAM : MEDIA DALAM BERPRASANGKA
DOI:
https://doi.org/10.32585/advice.v1i1.290Abstract
Prasangka sosial kerap terjadi di media sosial terutama di instagram. Individu tidak saling kenal di dunia nyata namun bisa memberikan penilaian (judment) kepada individu lain hanya berdasarkan apa yang dilihatnya melalui sesuatu yang ia posting. Banyak kasus terjadi yang bermula dari memberikan komentar negatif di instagram kemudian berakhir di kantor polisi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai fenomena-fenomena di instagram yang mencuat akibat prasangka sosial. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, yaitu dengan mengamati 10 akun instagram yang dipilih secara acak dengan kategori followers yang melebihi satu juta. Hasil penelitian diperoleh bahwa foto dan video yang diunggah di intagram memberikan dua konsekuensi yaitu menaikkan citra diri atau mendapatkan cemoohan. Ketika pengguna instagram membagikan konten foto dan videonya, maka ada dua konsekuensi yang harus dia terima, siap dicela dan dipuji oleh orang lain.
Downloads
References
Abrams, D. (2010). Processes of Prejudice: Theory, Evidence and Intervention. Laporan Penelitian. Manchester: Centre for the Study of Group Processes, University of Kent.
Instgram Terpopuler sebagai Media Cyber Bullying. Accessed on July 29th 2017 [online] available on http://jurnalapps.co.id/article/12042
Irma Wati. Prasangka Sosial. [Online]. Accessed on August 15th 2017. Available on: http://library.usu.ac.id/download/fisip/kesos-irmawati3.pdf
Farley, J. (2010). Majority-Minority Relations. USA : Prentice Hall
Nasrullah, Rulli. (2015). Media Sosial. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rahman, F. (2002). “Mengelola prasangka sosial dan stereotipe etnik-keagamaan melalui psychological and global education”. Artikel Elektronik.
Santoso, S. (2010). Penerapan Psikologi Sosial. Bandung: PT Refika Aditama
Sihabudin, A. (2008). Prasangka Sosial dan Efektivitas Komunikasi Antarkelompok. MediaTor (Jurnal Komunikasi), 9(1), 201-220.Taylor, S.E., Peplau, L.A., dan Sears. D.O. 2009. Psikologi Sosial.Terjemahan Tri Wibowo. Jakarta : Kencana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Accessed on August 20 2017. [online]. Available on : https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Advice: Jurnal Bimbingan dan Konseling. agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.