Standar Pelayanan Minimal Rehabilitasi Napza di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32585/jikemb.v3i1.1693Abstract
Penggunaan napza memberi dampak yang luas, tidak hanya fisik dan jiwa, namun menimbulkan dampak bagi dirinya sendiri, lingkungan keluarga, maupun masyarakat pada umumnya. Rehabilitasi Napza diperlukan agar klien dapat melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. peningkatan jumlah penyalahguna napza di Indonesia perlu diimbangi dengan perluasan fasilitas terapi dan rehabilitasi ketergantungan napza baik yang dikelola oleh pemerintah dan lembaga non pemerintah yang ditunjuk. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya rehabilitasi ketergantungan napza di Indonesia ditengah-tengah banyaknya jenis program yang ditawarkan misalnya rehabilitasi medis dan social hingga terapi rehabilitasi berdasarkan agama kepercayaan. Fasilitas, sarana, prasarana, sumber daya manusia yang juga beragam berpengaruh terhadap mutu pelayanan rehabilitasi yang diberikan. Standar pelayanan minimal sangat diperlukan untuk menjamin kualitas layanan dan ouput layanan yang dihasilkan. Perbedaan standar pelayanan rehabilitasi yang terjadi di Indonesia menjadi permasalan yang nyata didalam pelaksanaanya. Penelitian ini bertujuan menjelaskan gambaran standar pelayanan minimal rehabilitasi napza di Indonesia.
Downloads
References
Andari, S. (2019). Pengetahuan Masyarakat Tentang Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPZA Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor di Surabaya. Sosio Konsepsia, 9(1), 1–16.
BNN. (2016). Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba. 33.
BNN. (2017). Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi Tahun 2017. In Jurnal Data Puslitdatin 2017: Vol. II (Issue 1, pp. 83–88). http://www.rumahcemara.or.id/rumahcemara.or.id/2017 Survei Nasional BNN.pdf
BNN. (2019). Press release akhir tahun 2019. Bnn, 1–33. https://bnn.go.id/konten/unggahan/2019/12/DRAFT-LAMPIRAN-PRESS-RELEASE-AKHIR-TAHUN-2019-1-.pdf
Hadi, S. (2017). Kepastian Lembaga Hukum Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Di Provinsi Aceh. Syah Kuala Law Journal, 1(3), 29–32.
Ikawati. (2019). Peran konselor adiksi dalam rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 43(3), 251–270.
Kemenkes. (2014). infodatin Penyalahgunaan Narkoba.
Kemenkes. (2015). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2015-2019.
Namira, N. R. A. (2020). Strategi Promosi Kesehatan Dalam Upaya Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara Tahun 2019. Jurnal Biosainstek, 2(1), 58–59. http://www.jurnal.ummu.ac.id/index.php/BIOSAINSTEK/article/view/331
NIDA. (2018). Principles of Drug Addiction Treatment : A Research-Based Guide ( Third Edition ) Principles of Drug Addiction Treatment : A Research-Based Guide ( Third Edition ). January.
Shobirin, A. (2017). Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jurnal Analis Kebijakan, 1(2).
UNODC, W. and. (2008). Principles of Drug Dependence Treatment. March.
Valentina, R., Suparwati, A., Wigati, A., Administrasi, P., Kesehatan, K., & Masyarakat, K. (2015). Analisis kualitas pelayanan rehabilitasi sesuai standar pelayanan bagi penyalah guna NAPZA di Rumah Damai, Gunungpati, Semarang. In ejournal3.undip.ac.id (Vol. 3, Issue 3). http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jkm
Wirya, A., & Misero, Y. (2016). The obligation to report in indonesia Indonesia ’ s compulsory report. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor/421/Menkes/SK/Ill/2011 tentang Standar Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi angguan Penggunaan NAPZA
Peraturan Menteri Kesehatan Rl Nomor/2415/MENKES/PER/II/2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 9 tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Downloads
Published
Issue
Section
License
An author who publishes in the Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat Berkala (JIKeMB) agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.