INSTAGRAM : MEDIA DALAM BERPRASANGKA

Authors

  • Nita Fitria

DOI:

https://doi.org/10.32585/advice.v1i1.290

Abstract

Prasangka sosial kerap terjadi di media sosial terutama di instagram. Individu tidak saling kenal di dunia nyata namun bisa memberikan penilaian (judment) kepada individu lain hanya berdasarkan apa yang dilihatnya melalui sesuatu yang ia posting. Banyak kasus terjadi yang bermula dari memberikan komentar negatif di instagram kemudian berakhir di kantor polisi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai fenomena-fenomena di instagram yang mencuat akibat prasangka sosial. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, yaitu dengan mengamati 10 akun instagram yang dipilih secara acak dengan kategori followers yang melebihi satu juta. Hasil penelitian diperoleh bahwa foto dan video yang diunggah di intagram memberikan dua konsekuensi yaitu menaikkan citra diri atau mendapatkan cemoohan. Ketika pengguna instagram membagikan konten foto dan videonya, maka ada dua konsekuensi yang harus dia terima, siap dicela dan dipuji oleh orang lain.

References

Abrams, D. (2010). Processes of Prejudice: Theory, Evidence and Intervention. Laporan Penelitian. Manchester: Centre for the Study of Group Processes, University of Kent.

Instgram Terpopuler sebagai Media Cyber Bullying. Accessed on July 29th 2017 [online] available on http://jurnalapps.co.id/article/12042

Irma Wati. Prasangka Sosial. [Online]. Accessed on August 15th 2017. Available on: http://library.usu.ac.id/download/fisip/kesos-irmawati3.pdf

Farley, J. (2010). Majority-Minority Relations. USA : Prentice Hall

Nasrullah, Rulli. (2015). Media Sosial. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Rahman, F. (2002). “Mengelola prasangka sosial dan stereotipe etnik-keagamaan melalui psychological and global education”. Artikel Elektronik.

Santoso, S. (2010). Penerapan Psikologi Sosial. Bandung: PT Refika Aditama

Sihabudin, A. (2008). Prasangka Sosial dan Efektivitas Komunikasi Antarkelompok. MediaTor (Jurnal Komunikasi), 9(1), 201-220.Taylor, S.E., Peplau, L.A., dan Sears. D.O. 2009. Psikologi Sosial.Terjemahan Tri Wibowo. Jakarta : Kencana

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Accessed on August 20 2017. [online]. Available on : https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf

Published

2019-06-15

Issue

Section

Artikel