IMPLEMENTASI BUDAYA DUAN LOLAT DALAM PERKAWINAN UNTUK MEMPERKOKOH HUBUNGAN KEKERABATAN (Studi Kasus Budaya Duan Lolat di Desa Waturu)
DOI:
https://doi.org/10.32585/cessj.v4i1.2466Abstract
Tulisan ini bertolak dari kerisauan penulisan terhadap dekonstruksi makna terhadap budaya Duan Lolat dalam perkawinan adat yang telah bergeser dari semangat kekeluargaan telah menjadi semangat konsumtif. Tulisan ini bertujuan untuk menilik makna utama dalam pelaksanaan perkawinan berdasarkan budaya Duan Lolat dalam memperkokoh hubungan kekerabatan di Desa Waturu. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus, sementara teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil temuan penelitian menunjukkan implementasi budaya Duan Lolat dalam perkawinan tidak selalu berfokus kepada harta, pekerjaan, dan jabatan seseorang. Namun atas dasar perkawinan tempatnya berdasarkan ukuran budaya, sehingga membuat jalinan kekerabatan menjadi semakin kokoh. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini pernikahan sesuai budaya Duan Lolat selain membuat hubungan darah atau kekeluargaan tidak terputus, terlebih menciptakan kehidupan sesama kerabat dekat yang saling tolong menolong, partisipasi, dan solidaritas sosial.
Kata Kunci: Budaya Duan Lolat, Perkawinan, Hubungan Kekerabatan
Downloads
References
Abdurahman dan Sondra Wentzel. (1997). Konsep Untuk Menyelesaikan Masalah Status Tanah Masyarakat Di Kawasan Hutan Pada Areal HPH dan HPHTI di Propinsi Kalimantan Timur, GTZ-MoF. SFMP Document No. 11.
Ahmad Isnaeni & Kiki Muhamad Hakiki. (2016). Simbol Agama dan Adat dalam Perkawinan Adat Lampung. Jurnal Pepadun. 10(1), 193-222.
Al Muchtar, Suwarma. (2015). Dasar Penelitian Kualitatif. Bandung: Gelar Potensi Mandiri.
Alaslan, Amtai. (2018). Analisis Nilai-Nilai Budaya Duan Lolat Berbasis Kearifan Lokal Pada Masyarakat Tanimbar Di KKT. Jurnal Otonomi STIA Trinitas, 11 (22), 1- 12.
Arikunto, Suharsimi. (2000). Manajemen Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Bushar, Muhammad. (2006). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Creswell, John W. (2010). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Creswell, John W. (2015). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Effendi, Ziwar. (1987). Hukum Adat Ambon Lease. Jakarta: Rineka Cipta.
Hadikusuma, Hilman. (1983). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni.
Hadikusuma, Hilman. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Koentjaraningrat. (1996). Pengantar Antropologi I. Jakarta: Rineka Cipta.
Koentjaraningrat. (2002). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : Rineka Cipta.
Lerebulan MSC, Aloysius. (2011). Tanimbar; Maluku Tenggara Barat, antara Tradisi dan Kehidupan Modern. Yogyakarta: Kanisius.
Moloeng, Lexy, J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Meyer, Fortes. (2004). Sistem Kekerabatan Dalam Masyarakat. USA: Omtermatopma Development.
Miles, M.B & Humberman, A.M. (1992). Analisis data kualitatif: buku sumber tentang metode-metode baru. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi dari judul Qualitative Data Analysis. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Mudrok. (2002). Kelompok-Kelompok Kekerabatan. Jakarta: Alfa Beta.
Mulyadi, M. (2013). Pemberdayaan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Kehutanan: Studi Kasus Komunitas Battang di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 10(4), 224–234.
Nurcahyono, Okta Hadi dan Astutik, Dwi. (2018). Harmonisasi Masyarakat Adat Suku Tengger. Dialektika Masyarakat: Jurnal Sosiologi, 2(1), 1-12.
Odilia Sufalta Jeli dan Ni Ketut Purawati. (2019). Perkawinan Adat Manggarai Dalam Perspektif Gender, Desa Nggalak Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Tengah. Jurnal Budaya, 7(1), 17-15.
Rachman, M. (1999). Peran Disiplin Pada Perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Grasindo.
Refwalu, Maria Bernadeta. (2018). Mengenal Budaya Duan Lolat, Artikel Skripsi. Kediri: Universitas Nusantara PGRI.
Soekanto, S. (2005). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudiyat, Imam. (2007). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supriadi, Dedi. (1999). Penilaian Kinerja. Yogyakarta: Abadi.
Sutan Rajasa. (2002). Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat. Jakarta: Alfa Beta.
Wuritimur Pr, Amrosius (2012). Basudara Orang Tanimbar, Model Kearifan Lokal. Yogyakarta: Kanisius.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.