Penerapan Hak Asasi Manusia dan Moderasi Beragama untuk Mengembangkan Pendidikan Siswa di Indonesia

Authors

  • Zibran Bizany UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Zaenul Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32585/cessj.v4i2.2974

Abstract

Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya. Kata keberagaman sangatlah mungkin untuk melekat kepada negara Indonesia yang dikatakan sebagai negara pluralisme. Dengan adanya keberagaman tersebut akan menjadi bagian terpenting untuk menegakkan prinsip Hak Asasi Manusia yang bersifat kebebasan. Kebebasan untuk beragama untuk menjalin toleransi antar umat beragama agar menghilangkan permasalahan-permasalahan yang selama ini masih terjadi di Indonesia baik di lingkungan masyarakat maupun di dunia pendidikan. Hak Asasi Manusia disini sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang berlandaskan kepada moderasi beragama untuk mampu menambah kualitas kehidupan pribadi manusia. Terdapat sedikitnya lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia yaitu kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul dan berserikat, hak atas perlindungan yang sama di depan hukum, dan hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak. Hak Asasi Manusia tidak lepas dari moderasi beragama, maka dari itu diciptakan pendidikan yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 kepada para siswa untuk menciptakan generasi yang toleransi dan menegakkan Hak Asasi Manusia.

 

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Moderasi Beragama, Pendidikan, Toleransi

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Zibran Bizany, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berwawasan luas tentang pendidikan

References

Casram. (2016). Membangun Sikap Toleransi Beragama dalam Masyarakat Plural. Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 1(2).

Destriani. (2022). Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Moderasi Beragama Menuju Society Era 5.0. Incare, 02(06), 647–664.

Echols, & Hassan, S. (1990). Kamus inggris-Indonesia (XVII). Jakarta: PT. Gramedia.

Kosanke, R. M. (2019). Analisis Perlindungan Terhadap Toleransi Kebebasan Beragama di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nurani, 19(1), 27–34.

Muwaffiq, J. (2016). Pembatasan Terhadap Hak dan Kebebasan Beragaama di Indonesia. Jurnal Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, 1(1).

Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: Cakra Books.

Rina, & Herawati. (2016). Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Bandung. Indonesian Journal of Anthropology,Volume 1, 1(2).

Slam, Z. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.

Tahmidaten, L., & Krismanto, W. (2020). Permasalahan Budaya Membaca di Indonesia (Studi Pustaka Tentang Problematika & Solusinya). Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 10(1), 22–33. https://doi.org/10.24246/j.js.2020.v10.i1.p22-33.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Warsah, I., Masduki, Y., Daheri, M., & Morganna, R. (2019). Muslim Minority In Yogyakarta: Between Social Relationship and Religious Motivation. Qudus International Journal of Islamic Studies, 7(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21043/qijis.v7i2.6873.

Downloads

Published

2023-01-20

Issue

Section

Artikel