Penerapan Hak Asasi Manusia dan Moderasi Beragama untuk Mengembangkan Pendidikan Siswa di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32585/cessj.v4i2.2974Abstract
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya. Kata keberagaman sangatlah mungkin untuk melekat kepada negara Indonesia yang dikatakan sebagai negara pluralisme. Dengan adanya keberagaman tersebut akan menjadi bagian terpenting untuk menegakkan prinsip Hak Asasi Manusia yang bersifat kebebasan. Kebebasan untuk beragama untuk menjalin toleransi antar umat beragama agar menghilangkan permasalahan-permasalahan yang selama ini masih terjadi di Indonesia baik di lingkungan masyarakat maupun di dunia pendidikan. Hak Asasi Manusia disini sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang berlandaskan kepada moderasi beragama untuk mampu menambah kualitas kehidupan pribadi manusia. Terdapat sedikitnya lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia yaitu kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul dan berserikat, hak atas perlindungan yang sama di depan hukum, dan hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak. Hak Asasi Manusia tidak lepas dari moderasi beragama, maka dari itu diciptakan pendidikan yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 kepada para siswa untuk menciptakan generasi yang toleransi dan menegakkan Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Moderasi Beragama, Pendidikan, Toleransi
Downloads
References
Casram. (2016). Membangun Sikap Toleransi Beragama dalam Masyarakat Plural. Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 1(2).
Destriani. (2022). Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Moderasi Beragama Menuju Society Era 5.0. Incare, 02(06), 647–664.
Echols, & Hassan, S. (1990). Kamus inggris-Indonesia (XVII). Jakarta: PT. Gramedia.
Kosanke, R. M. (2019). Analisis Perlindungan Terhadap Toleransi Kebebasan Beragama di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nurani, 19(1), 27–34.
Muwaffiq, J. (2016). Pembatasan Terhadap Hak dan Kebebasan Beragaama di Indonesia. Jurnal Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, 1(1).
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: Cakra Books.
Rina, & Herawati. (2016). Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Bandung. Indonesian Journal of Anthropology,Volume 1, 1(2).
Slam, Z. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Tahmidaten, L., & Krismanto, W. (2020). Permasalahan Budaya Membaca di Indonesia (Studi Pustaka Tentang Problematika & Solusinya). Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 10(1), 22–33. https://doi.org/10.24246/j.js.2020.v10.i1.p22-33.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Warsah, I., Masduki, Y., Daheri, M., & Morganna, R. (2019). Muslim Minority In Yogyakarta: Between Social Relationship and Religious Motivation. Qudus International Journal of Islamic Studies, 7(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21043/qijis.v7i2.6873.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.