Penyelesaian Sengketa Aparatur Sipil Negara : Studi Kasus Surat Keterangan Bupati Dompu
DOI:
https://doi.org/10.32585/cessj.v6i1.5044Abstract
Sengketa kepegawaian tergolong dalam sengketa administrasi negara atau biasa disebut Sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa ini terjadi akibat dikeluarkan suatu keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dirasa merugikan pihak terkait. Salah satu duduk sengketanya pada penerbitan SK (Surat Keterangan) yang pada isinya merugikan beberapa pihak seperti sengketa yang terjadi di Kota Dompu atas keluarnya SK Bupati Dompu tentang penghapusan nama CPNS yang telah lulus seleksi. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji terkait sengketa kepegawaian yang terjadi di Kota Dompu serta untuk menjelaskan terkait penyelesaian sengketa kepegawaian yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan kasus dan konseptual untuk memperoleh gambaran atas pertimbangan hukum ideal yang dapat diterapkan dalam putusan agar bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi.
Referensi
Buku
Agustina, E. (2022). Sengketa Kepegawaian dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Ibrahim, J. (2007). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram University Press.
Jurnal
Afifah, S. M. (2022). Kewenangan Pengadilan Tata usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian. Prosiding Serina, 2(1), 725-732.
Dinata , A. W. (2021). Implikasi Hukum Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ditinjau Dari Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Negara Kesatuan. Jurnal Hukum Peratun , 4(1), 1-30.
Fridayanti, Permatasari, A., & Hambali, A. (2021). Peran Hardiness sebagai Moderator dalam Pengaruh Job Insecurity. Jurnal Ilmiah Psikologi, 8(1), 101-116.
Harahap, N. A. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Yuridis, 3(2), 17-32.
Jiwantara, F. A. (2019). Upaya Administratif Dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi. Jatiswara, 34(2), 131-142.
Kosasih, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Akibat Penjatuhan Hukuman Disiplin. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 4(2), 111-124.
Marbun, R. (2017). Transformasi Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian. Jurnal Yuridis, 4(2), 205-217.
Nuna, M., Moonti, R. M., Tumuhulawa, A., & Kodai, D. A. (2020). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Terhadap Putusan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. University Of Bengkulu Law Journal, 5(2), 106-118. Prawiranegara, K. (2021). Implementasi Asas-Asas Umum PemerintahanYang Baik Pada Pemerintahan Kabupaten Dompu. lex renaissan, 6(3), 591-604.
Rahmaddoni, B., Warman, K., & Yuslim. (2023). Penyelesaiansengketa Melalui Upayaadministratif Di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. UNES
Journal of Swara Justisia, 7(1), 749-763.
Rompis, A. E., & Radjab, A. M. (2012). Perbandingan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Melalui Gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara dan Upaya banding administrasi di badan pertimbangan kepegawaian. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS , 6(1).
Safitri, E. D., & Sa’adah, N. (2021). Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 34-45.
Said, M., & Erfandi . (2023). Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait Batas Maksimal Upaya Administratif. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 17(1), 1-23.
Sodiq, M. M. (2021). Upaya administratif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian. Jurnal Cakrawala Hukum , 12(1), 60-68.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Website
Bima, & Syarifudin. (2016, September). SK Dibatalkan, Ratusan CPNS Dompu Menginap di Depan Rumah Bupati. Retrieved from kompas.com: https://amp.kompas.com/regional/read/2016/09/27/16492911/sk- dibatalkan-ratusan-cpns-dompu-menginap-di-depan-rumah-bupati
Demo Pembatalan SK Pengangkatan CPNS Dompu Terus Berlanjut. (2016, September). Retrieved Oktober 2023, from suaraNTB.com: https://www.suarantb.com/2016/09/27/demo-pembatalan-sk- pengangkatan-cpns-dompu-terus-berlanjut/
Rustam. (2021, Mei). Merasa Dirugikan, CPNS K-2 Dompu Gugat BKN RI. Retrieved Oktober 2023, from Topikbidom.com: https://www.topikbidom.com/2021/05/merasa-dirugikan-cpns-k-2-dompu-gugat.html.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Itok Dwi Kurniawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.