Analisis Penegakan Hukum Administrasi Negara dalam Pasal 62 UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Authors

  • Relly Tamba Universitas Negeri Medan
  • Nurul Febriyani Harahap
  • Ahmad Aridho UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
  • Melva Simangunsong Universitas Negeri Medan
  • Ade Fitri Sihombing
  • Laras Hilda Samura Universitas Negeri Medan
  • Taufiq Ramadhan

DOI:

https://doi.org/10.32585/cessj.v6i1.5169

Abstract


Studi ini membahas penegakan hukum administrasi dalam konteks penataan ruang, yang melibatkan konstruksi kebijakan aturan tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang  Penataan Ruang (UU 26/2007). Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk menganalisis  perbedaan antara sistem pengendalian pemanfaatan ruang yang digunakan dalam UU Penataan Ruang yang lama (UU No. 24 Tahun 1992) dan yang baru (UU No. 26 Tahun 2007). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Penataan Ruang yang baru mengadopsi konsep zoning, di mana pemanfaatan ruang didasarkan pada peraturan zoning yang menetapkan aturan berbasis zona. Dalam kasus konkret di Jakarta Barat,  pelanggaran terhadap ketentuan penataan ruang mengakibatkan pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pemerintah setelah memberikan surat peringatan. Bentuk sanksi administrasi yang diberlakukan mencakup beberapa opsi, termasuk pembongkaran bangunan.

Referensi

Junef, Muhar. "Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan." Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2021): 5632.


Setyati, Rina, and Warsito Utomo. "Implementasi kebijakan penataan ruang terbuka hijau kawasan perumahan Kota Banjarbaru." JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) 19, no. 1 (2015): 59-70.


Suweda, I. Wayan. "Penataan Ruang Perkotaan Yang Berkelanjutan, Berdaya Saing dan Bero-tonomi." Jurnal ilmiah teknik sipil 15, no. 2 (2011).


Jazuli, A. (2017). Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 263-282.


Budi, D. P. (2020). Implementasi Pengendalian Perencanaan Tata Ruang Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).


Rahayu, Y. S., Hasimi, S. N., & Zulkarnain, I. (2022). Penegakan Sanksi Dalam Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan Di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(1), 40-55.


Yustia, R. D. A., & Fatimah, U. D. (2019). Strategi Penggabungan Sanksi Bagi Pelanggaran Hukum Tata Ruang Dalam Rangka Pemulihan Pemanfaatan Ruang. Jurnal Litigasi (e-Journal), 20(1).


Pramuji, S. E., & Putri, V. S. (2020). Meninjau Efektivitas Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Tertib Tata Ruang. Jurnal


Pertanahan, 10(1). Siregar, W., Nurlinda, I., & Priyanta, M. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan atas pelanggaran administrasi tata Ruang Dan Alih FUNGSI Lahan Sempadan Sungai Dalam rangka Terwujudnya tata Ruang Yang berkelanjutan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 130-149.

Yanuari, F. S. Y., & Prangsi, D. (2020). Kajian Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Padjadjaran Law Review, 8(2), 27-40.

 

Downloads

Published

2024-06-06

Issue

Section

Artikel