Analisis Penegakan Hukum Administrasi Negara dalam Pasal 62 UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
DOI:
https://doi.org/10.32585/cessj.v6i1.5169Abstract
Studi ini membahas penegakan hukum administrasi dalam konteks penataan ruang, yang melibatkan konstruksi kebijakan aturan tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU 26/2007). Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk menganalisis perbedaan antara sistem pengendalian pemanfaatan ruang yang digunakan dalam UU Penataan Ruang yang lama (UU No. 24 Tahun 1992) dan yang baru (UU No. 26 Tahun 2007). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Penataan Ruang yang baru mengadopsi konsep zoning, di mana pemanfaatan ruang didasarkan pada peraturan zoning yang menetapkan aturan berbasis zona. Dalam kasus konkret di Jakarta Barat, pelanggaran terhadap ketentuan penataan ruang mengakibatkan pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pemerintah setelah memberikan surat peringatan. Bentuk sanksi administrasi yang diberlakukan mencakup beberapa opsi, termasuk pembongkaran bangunan.
Referensi
Junef, Muhar. "Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan." Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2021): 5632.
Setyati, Rina, and Warsito Utomo. "Implementasi kebijakan penataan ruang terbuka hijau kawasan perumahan Kota Banjarbaru." JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) 19, no. 1 (2015): 59-70.
Suweda, I. Wayan. "Penataan Ruang Perkotaan Yang Berkelanjutan, Berdaya Saing dan Bero-tonomi." Jurnal ilmiah teknik sipil 15, no. 2 (2011).
Jazuli, A. (2017). Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 263-282.
Budi, D. P. (2020). Implementasi Pengendalian Perencanaan Tata Ruang Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Rahayu, Y. S., Hasimi, S. N., & Zulkarnain, I. (2022). Penegakan Sanksi Dalam Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan Di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(1), 40-55.
Yustia, R. D. A., & Fatimah, U. D. (2019). Strategi Penggabungan Sanksi Bagi Pelanggaran Hukum Tata Ruang Dalam Rangka Pemulihan Pemanfaatan Ruang. Jurnal Litigasi (e-Journal), 20(1).
Pramuji, S. E., & Putri, V. S. (2020). Meninjau Efektivitas Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Tertib Tata Ruang. Jurnal
Pertanahan, 10(1). Siregar, W., Nurlinda, I., & Priyanta, M. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan atas pelanggaran administrasi tata Ruang Dan Alih FUNGSI Lahan Sempadan Sungai Dalam rangka Terwujudnya tata Ruang Yang berkelanjutan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 130-149.
Yanuari, F. S. Y., & Prangsi, D. (2020). Kajian Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Padjadjaran Law Review, 8(2), 27-40.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AHMAD ARIDHO
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.