Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pembentuk Politik Hukum dalam Penerapan Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Heru Ismaya IKIP Bojonegoro
  • Fifi Zuhriah IKIPPGRIBOJONEGORO
  • Itok Dwi Kurniawan UNS

DOI:

https://doi.org/10.32585/cessj.v6i1.5175

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisa pengaturan pernikahan beda agama di Idonesia dan menganalisa aktualisasi nilai Pancasila pada perkawinan beda agama di Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris atau non-doktrinal yaitu penelitian hukum yang menganalisa tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Data yang digunakan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur secara jelas dalam Undang Undang Perkawinan. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan pengaturan pernikahan beda agama yang menyebabkan perbedaan pendapat dalam Masyarakat dan multitafsir dari penegak hukum. Meskipun belum diatur dalam perundang undangan tetapi perkawinan beda agama mengandung aktualisasi Nilai Pancasila sila Pertama yaitu Nilai Ketuhanan sebagai dasar fundamental serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum. Didukung dengan fakta bahwa erat kaitannya pernikahan dengan unsur agama dan religiusitas manusia.

Referensi

Adha, M. M., & Susanto, E. (2020). Kekuatan Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Kepribadian Masyarakat Indonesia. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan., 15(1), 115-134.


Darmabrata, W. (2003). Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaanya. Jakarta: CV Gitama Jaya.


Erwinsyahbana, T. (2012). Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan pancasila. Jurnal ilmu hukum, 3(1), 1-29.


Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1).


Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.


Indrawan, M. S., & Artha, I. (2019). Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(3), 1-14.


Irawan, A. D., & Prasetyo, B. (2022). Pancasila sebagai Landasan Politik Hukum Kebangsaan. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 9(1), 1-7.


Ismaya, H. (2009). Pendidikan Pancasila, Pokok- Pokok Materi Perkuliahan. Bojonegoro: IKIP PGRI: FPIPS.


Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Pandiangan, L. E. (2023). Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra, 9(1), 24-37.


Nurcholish , A. (2014). Pernikahan Beda Agama dan Jaminan Kebebasan Beragama di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(11), 165-220.


Prasetyo, T., & A.H., B. (2007). Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Pustaka Belajar.


RI, M. (2023). MPR RI. Retrieved from www.mpr.go.id: https://www.mpr.go.id/berita/HNW:-Perkawinan-Beda-Agama-Tidak-Sejalan- dengan-Konstitusi


Rosidah, Z. N. (2013). Singkronisasi Peraturan Perundang Undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama. al-ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 23(1), 1-20.


Salim , H. (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.


Setiono. (2010). Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.


Sutopo, H. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif, Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Sebelas Maret University Press.


Toni, & Faishal. (2019). Pancasila Antara Akumulasi Informasi dan Paradigma Kebangsaan. Jurnal Hukum, 13(1), 57-63.

Downloads

Published

2024-06-07

Issue

Section

Artikel