Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pembentuk Politik Hukum dalam Penerapan Perkawinan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.32585/cessj.v6i1.5175Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisa pengaturan pernikahan beda agama di Idonesia dan menganalisa aktualisasi nilai Pancasila pada perkawinan beda agama di Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris atau non-doktrinal yaitu penelitian hukum yang menganalisa tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Data yang digunakan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur secara jelas dalam Undang Undang Perkawinan. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan pengaturan pernikahan beda agama yang menyebabkan perbedaan pendapat dalam Masyarakat dan multitafsir dari penegak hukum. Meskipun belum diatur dalam perundang undangan tetapi perkawinan beda agama mengandung aktualisasi Nilai Pancasila sila Pertama yaitu Nilai Ketuhanan sebagai dasar fundamental serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum. Didukung dengan fakta bahwa erat kaitannya pernikahan dengan unsur agama dan religiusitas manusia.
Referensi
Adha, M. M., & Susanto, E. (2020). Kekuatan Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Kepribadian Masyarakat Indonesia. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan., 15(1), 115-134.
Darmabrata, W. (2003). Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaanya. Jakarta: CV Gitama Jaya.
Erwinsyahbana, T. (2012). Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan pancasila. Jurnal ilmu hukum, 3(1), 1-29.
Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1).
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.
Indrawan, M. S., & Artha, I. (2019). Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(3), 1-14.
Irawan, A. D., & Prasetyo, B. (2022). Pancasila sebagai Landasan Politik Hukum Kebangsaan. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 9(1), 1-7.
Ismaya, H. (2009). Pendidikan Pancasila, Pokok- Pokok Materi Perkuliahan. Bojonegoro: IKIP PGRI: FPIPS.
Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Pandiangan, L. E. (2023). Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra, 9(1), 24-37.
Nurcholish , A. (2014). Pernikahan Beda Agama dan Jaminan Kebebasan Beragama di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(11), 165-220.
Prasetyo, T., & A.H., B. (2007). Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
RI, M. (2023). MPR RI. Retrieved from www.mpr.go.id: https://www.mpr.go.id/berita/HNW:-Perkawinan-Beda-Agama-Tidak-Sejalan- dengan-Konstitusi
Rosidah, Z. N. (2013). Singkronisasi Peraturan Perundang Undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama. al-ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 23(1), 1-20.
Salim , H. (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Setiono. (2010). Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Sutopo, H. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif, Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Sebelas Maret University Press.
Toni, & Faishal. (2019). Pancasila Antara Akumulasi Informasi dan Paradigma Kebangsaan. Jurnal Hukum, 13(1), 57-63.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Heru Ismaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.