Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 360/K/Pidana/2024 dalam Kasus Perjudian ditinjau berdasarkan Implikasi Sosial
DOI:
https://doi.org/10.32585/cessj.v6i2.5900Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat keputusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 360/K/PIDANA/2024 tentang kasus tindak pidana perjudian dari sudut pandang yuridis dan konsekuensi sosial yang dihasilkannya. Perjudian dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum serta merusak ketertiban umum dan moralitas, menurut Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Studi ini melihat apa yang dipertimbangkan oleh hakim ketika mereka menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku, yang melibatkan prinsip keadilan retributif dan deterrence (efek jera). Penelitian ini juga menyelidiki dampak sosial perjudian terhadap masyarakat Binjai, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kemiskinan, disintegrasi keluarga, dan kriminalitas. Data dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait dipelajari melalui metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian masih merupakan masalah sosial yang membutuhkan strategi preventif dan rehabilitatif yang lebih luas, meskipun penegakan hukum telah berjalan dengan baik. Untuk mengurangi risiko perjudian di masa mendatang, penelitian ini menyarankan agar masyarakat melakukan lebih banyak upaya edukasi dan rehabilitasi.
Referensi
Ahmad, A. (2020). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amalia, R. (2021). Kajian Sosial Ekonomi Perjudian di Masyarakat. Jakarta: Penerbit Alfabeta.
Arifin, Z. (2018). Perjudian dalam Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Sosial. Bandung: Pustaka Setia.
Hadad, I. (2019). Hukum Pidana dan Penegakannya. Yogyakarta: Laksana.
Halim, F. (2020). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian. Jakarta: Sinar Grafika.
Haryanto, S. (2021). Dampak Sosial Perjudian Terhadap Masyarakat Urban. Jakarta: Pustaka Masyarakat.
Hidayah, N. (2019). Perjudian dan Efek Sosialnya dalam Masyarakat. Surabaya: Bina Ilmu.
Kadar, A. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Kartono, K. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Pidana. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Lestari, A. (2022). Inkonistensi Penegakan Hukum dalam Kasus Perjudian di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Mardani, I. (2018). Implikasi Sosial Tindak Pidana Perjudian di Indonesia. Medan: Lembaga Penelitian Universitas Medan.
Nugroho, A. (2021). Hukum Pidana dan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Laksana. Pambudi, R. (2019). Tindak Pidana Perjudian Dalam Tinjauan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 491/Pid. B/PN Mdn Tahun 2017) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Purnama, D. (2020). Aspek Hukum Perjudian di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Normatif. Jakarta: Prenada Media.
Rahardjo, S. (2017). Hukum Pidana dan Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.
Rakhmawati, D. (2019). Perjudian dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Sosial. Medan: Universitas Sumatera Utara Press.
Santoso, D. (2019). Kajian Yuridis tentang Putusan Perjudian di Indonesia: Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi. Bandung: Refika Aditama.
Siregar, M. (2020). Perjudian dan Kemiskinan di Sumatera Utara: Perspektif Hukum dan Sosial. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Simanjuntak, A. (2016). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian. Jakarta: Prenada
Siregar, R. (2020). Teori dan Praktek Hukum Pidana. Yogyakarta: UGM Press.
Subekti, R. (2018). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Mas.
Tanjung, J. (2021). Perjudian dan Kejahatan Lainnya: Perspektif Hukum dan Sosial. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, LN No. 29 Tahun 1974.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Zain, M. (2020). Pengantar Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Aridho, Esra Julita Br PA, Putri Andini, Wulan Ayu Trisna, Parlaungan Gabriel Siahaan, Dewi Pika Lbn Batu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.