Analisis Yuridis terhadap Prinsip Kejelasan dan Kepastian Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan : Studi Kasus Uu No. 12 Tahun 2011

Authors

  • Hizkia Sitorus Universitas Negeri Medan
  • Ari Yohanes Setiawan Manik Universitas Negeri Medan
  • Ameytia Rizka Aulia Universitas Negeri Medan
  • Desinta Universitas Negeri Medan
  • Zahra Nur Aqilah Universitas Negeri Medan
  • Rupma Riana Saragih Universitas Negeri Medan
  • Herlinda Universitas Negeri Medan
  • Ramsul Nababan Universitas Negeri Medan
  • Maulana Ibrahim Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.32585/cessj.v6i2.6411

Abstract

Prinsip kejelasan hukum mengatakan bahwa standar hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas dan tidak ambigu. Ini penting untuk menghindari interpretasi yang berbeda, yang dapat menimbulkan keraguan bagi masyarakat. Ketika peraturan tidak jelas, orang atau organisasi yang mempengaruhi mungkin mengalami kesulitan untuk memahami hak dan kewajiban mereka, yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum tanpa disadari. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur adalah metode penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam melalui analisis data yang berasal dari berbagai sumber literatur, seperti buku, jurnal, dokumen resmi, dan regulasi. Prinsip kejelasan dalam UU 12/2011 menuntut agar setiap peraturan memiliki tujuan yang jelas dan rumusan yang tidak menimbulkan ambiguitas. Namun seringkali, praktik penyusunan peraturan tidak memenuhi standar ini, yang mengakibatkan berbagai interpretasi di lapangan. Ketidakjelasan ini dapat mengganggu kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan menimbulkan ketakutan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-12

Issue

Section

Artikel