Analisis Yuridis terhadap Prinsip Kejelasan dan Kepastian Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan : Studi Kasus Uu No. 12 Tahun 2011
DOI:
https://doi.org/10.32585/cessj.v6i2.6411Abstract
Prinsip kejelasan hukum mengatakan bahwa standar hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas dan tidak ambigu. Ini penting untuk menghindari interpretasi yang berbeda, yang dapat menimbulkan keraguan bagi masyarakat. Ketika peraturan tidak jelas, orang atau organisasi yang mempengaruhi mungkin mengalami kesulitan untuk memahami hak dan kewajiban mereka, yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum tanpa disadari. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur adalah metode penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam melalui analisis data yang berasal dari berbagai sumber literatur, seperti buku, jurnal, dokumen resmi, dan regulasi. Prinsip kejelasan dalam UU 12/2011 menuntut agar setiap peraturan memiliki tujuan yang jelas dan rumusan yang tidak menimbulkan ambiguitas. Namun seringkali, praktik penyusunan peraturan tidak memenuhi standar ini, yang mengakibatkan berbagai interpretasi di lapangan. Ketidakjelasan ini dapat mengganggu kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan menimbulkan ketakutan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hizkia Sitorus, Ari Yohanes Setiawan Manik, Ameytia Rizka Aulia, Desinta , Zahra Nur Aqilah, Rupma Riana Saragih, Herlinda; Ramsul Nababan, Maulana Ibrahim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.