Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Strategi Penanggulangannya: Perspektif Hukum Nasional dan HAM

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32585/cessj.v7i1.6958

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisir yang paling serius dan kompleks di abad ke-21. Kejahatan ini melibatkan praktik eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia (HAM) secara sistemik, termasuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan modern, hingga perdagangan organ tubuh. Sebagai negara yang memiliki posisi strategis secara geografis, Indonesia menjadi salah satu negara sumber, transit, dan tujuan dalam jaringan perdagangan orang. Negara telah merespons fenomena ini dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta membentuk gugus tugas nasional untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana perdagangan orang serta menganalisis strategi penanggulangannya dari perspektif hukum nasional dan HAM, guna menilai efektivitas perlindungan terhadap korban dan keberhasilan penindakan terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, yakni mengkaji regulasi, dokumen resmi, serta literatur yang relevan dengan isu perdagangan orang. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Di antaranya adalah lemahnya kapasitas aparat penegak hukum, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, kurangnya perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta koordinasi yang belum optimal antarinstansi. Selain itu, tantangan global seperti digitalisasi dan migrasi ilegal turut memperluas modus operandi perdagangan orang yang sulit terdeteksi. Diperlukan pendekatan penanggulangan yang bersifat holistik dan berbasis HAM, yang mencakup langkah-langkah preventif, represif, dan rehabilitatif secara berimbang. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, lembaga internasional, dan media massa menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penanggulangan perdagangan orang tidak hanya menjadi tugas negara semata, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif untuk menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Referensi 

Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 58.

Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

United Nations. (2000). Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Palermo Protocol).

Komnas Perempuan. (2021). Catatan Tahunan (CATAHU) Tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Lestari, W. (2021). Hukum Pidana Internasional dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta: Deepublish.

Subekti, R. (2020). Perdagangan Orang di Indonesia: Kajian Hukum dan Praktik Penanggulangannya. Bandung: Refika Aditama.

Komnas HAM. (2019). Pedoman Penanganan Kasus TPPO Berbasis HAM. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Surya, R. (2018). Hak Asasi Manusia: Teori, Instrumen dan Implementasi. Malang: Setara Press.

IOM Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Jakarta: International Organization for Migration

Nurhayati, S. (2020). “Strategi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan”. Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 11(2), 145–160.

Aziza, N. (2019). “Pendekatan HAM dalam Perlindungan Korban TPPO”. Jurnal Perlindungan Perempuan dan Anak, Vol. 5(1), 22–34.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Protokol Palermo, 2000.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan.

IOM Indonesia. (2021). Trafficking in Persons in Indonesia: Challenges and Response Strategies.

Harkrisnowo, Harkristuti. (2010). Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM. Jakarta: UI Press.

UNODC. (2020). Global Report on Trafficking in Persons.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Irnawati, Universitas Ivet

dilahirkan di Demak pada
tahun 1991. Penulis menyelesaikan pendidikan S1
prodi PPKn pada 2014 di IKIP Veteran Semarang
(sekarang menjadi Universitas Ivet) dan S2 prodi
Hukum di UNDIP (Universitas Diponegoro) pada
2019. Penulis pernah aktif dalam organisasi IPPNU
sebagai Ketua, organisasi HMI (MPO) Semarang
sebagai Divisi PKPO, kemudian diterima menjadi
volunteer lalu menjadi Pengabdi Bantuan Hukum
(PBH) Divisi Miskin Kota dan Minoritas Kelompok Rentan (MKR) di YLBHI
LBH Semarang. Saat ini penulis mengajar di Universitas Ivet Semarang
(Unisvet) dan menjadi Ketua Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual). Beberapa buku dan jurnal yang sudah
diterbitkan penulis di antaranya yaitu: 1) Merindukan Negara Hukum
“Potret Kegagalan Negara dalam Memenuhi, Melindungi Menghormati
Hak Asasi Manusia terhadap 73.352 Orang di Jawa Tengah”; 2) Majalah
Kritis “Merebut Keadilan Ruang”; 3) Ruang Gelap Demokrasi; 4) Karam
di Daratan; 5) Teori dan Praktik Publikasi Karya Ilmiah; 6) Penerapan
Teori dan Praktik Penelitian Kualitatif, Research and Development R&D
dan PTK; 7) Teori dan Praktik Pembelajaran Statistik; 8) Menyemai
Karakter Anak Usia Dini Berbasis Nilai-nilai Pancasila; 9) Penanaman
Nilai-nilai Pancasila dalam Pembentukan Karakter pada Anak Usia Dini;
10) Pembaharuan Hukum Perlindungan Data Pribadi pada E-Commerce
Pinjaman Online; dan 11) Meningkatkan Kesadaran Hukum tentang
Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu, penulis menjadi Editor Inchief
Teaching Learning Riset Journal “Permata Edication”.

Andry Irdyansah, Universitas Ivet

lahir di Jakarta pada
tanggal 11 November 1986. Riwayat pendidikan
penulis dimulai dari SD Negeri 08 Meruya Selatan,
SMP Negeri 206 Meruya, dan SMA Yadika V (lulus
tahun 2005. Gelar Sarjana Ekonomi diperolehnya
tahun 2013 di Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta
Jurusan Manajemen dan gelar Magister Ekonomi
bidang Konsentrasi Manajemen Sumber Daya
Manusia diperoleh pada tahun 2019 dari Pascasarjana
Universitas Semarang (USM). Pengalaman kerja penulis dimulai sejak tahun
2007 sampai sekarang ketika sedang kuliah dengan berwirausaha. Penulis
aktif sebagai salah satu anggota tim pengelola jurnal. Selain aktif
melaksanakan penelitian-penelitian yang dibiayai pemerintah, penulis juga
aktif menulis buku dan artikel-artikel hasil penelitian di jurnal.

Downloads

Published

2025-06-28

Issue

Section

Artikel