Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Strategi Penanggulangannya: Perspektif Hukum Nasional dan HAM
DOI:
https://doi.org/10.32585/cessj.v7i1.6958Abstract
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisir yang paling serius dan kompleks di abad ke-21. Kejahatan ini melibatkan praktik eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia (HAM) secara sistemik, termasuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan modern, hingga perdagangan organ tubuh. Sebagai negara yang memiliki posisi strategis secara geografis, Indonesia menjadi salah satu negara sumber, transit, dan tujuan dalam jaringan perdagangan orang. Negara telah merespons fenomena ini dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta membentuk gugus tugas nasional untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana perdagangan orang serta menganalisis strategi penanggulangannya dari perspektif hukum nasional dan HAM, guna menilai efektivitas perlindungan terhadap korban dan keberhasilan penindakan terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, yakni mengkaji regulasi, dokumen resmi, serta literatur yang relevan dengan isu perdagangan orang. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Di antaranya adalah lemahnya kapasitas aparat penegak hukum, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, kurangnya perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta koordinasi yang belum optimal antarinstansi. Selain itu, tantangan global seperti digitalisasi dan migrasi ilegal turut memperluas modus operandi perdagangan orang yang sulit terdeteksi. Diperlukan pendekatan penanggulangan yang bersifat holistik dan berbasis HAM, yang mencakup langkah-langkah preventif, represif, dan rehabilitatif secara berimbang. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, lembaga internasional, dan media massa menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penanggulangan perdagangan orang tidak hanya menjadi tugas negara semata, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif untuk menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
Referensi
Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 58.
Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
United Nations. (2000). Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Palermo Protocol).
Komnas Perempuan. (2021). Catatan Tahunan (CATAHU) Tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Lestari, W. (2021). Hukum Pidana Internasional dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta: Deepublish.
Subekti, R. (2020). Perdagangan Orang di Indonesia: Kajian Hukum dan Praktik Penanggulangannya. Bandung: Refika Aditama.
Komnas HAM. (2019). Pedoman Penanganan Kasus TPPO Berbasis HAM. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Surya, R. (2018). Hak Asasi Manusia: Teori, Instrumen dan Implementasi. Malang: Setara Press.
IOM Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Jakarta: International Organization for Migration
Nurhayati, S. (2020). “Strategi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan”. Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 11(2), 145–160.
Aziza, N. (2019). “Pendekatan HAM dalam Perlindungan Korban TPPO”. Jurnal Perlindungan Perempuan dan Anak, Vol. 5(1), 22–34.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Protokol Palermo, 2000.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan.
IOM Indonesia. (2021). Trafficking in Persons in Indonesia: Challenges and Response Strategies.
Harkrisnowo, Harkristuti. (2010). Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM. Jakarta: UI Press.
UNODC. (2020). Global Report on Trafficking in Persons.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irnawati, sukoco, Andry Irdyansah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.