Analisis Kelengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis
DOI:
https://doi.org/10.32585/jmiak.v6i1.2712Keywords:
Standar Pelayanan Minimal, Rekam Medis, Informed ConsentAbstract
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan bentuk pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak di peroleh setiap warga negara secara minimal, dan salah satu jenis yang di atur adalah pelayanan di bagian rekam medis. Terdapat 4 indikator penilaian yang dinilai dalam pelayanan di bagian rekam medis yaitu kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan, kelengkapan informed consent setelah mendapatkan informasi yang jelas, waktu penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan, dan waktu penyediaan dokumen rekam medis rawat inap. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui gambaran SMP rekam medis di RSUD Provinsi NTB. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Sampel pada penelitian ini berjumlah 87 berkas rekam medis dari masing-masing indikator rekam medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan di bagian rekam medis RSUD Provinsi NTB belum sesuai dengan SPM. Dengan rincian kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan yang tidak terisi lengkap yaitu identitas pasien 0%, tindakan dan hasil pemeriksaan 0%, paraf dokter/perawat 62%. Kelengkapan informed consent setelah mendapatkan informasi yang jelas yang tidak terisi lengkap yaitu identitas pasien 0%, pemberian informasi 76%, jenis informasi 76%, tanda tangan dokter 76%, serta tanda tangan saksi 1 dan 2 76%. Perlu adanya sosialisasi kepada dokter dan tenaga medis lainnya untuk melengkapi dokumen rekam medis secara lengkap dan benar sehingga dapat memenuhi SPM yang ada.
Downloads
References
Erlinda, & Nasution, M. I. (2017). ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN BERKAS REKAM MEDIS PASIEN Ca MAMMAE YANG DI KEMOTHERAPY. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda, 2(2), 341–347.
Febrianti, L. N., & Sugiarti, I. (2019). Kelengkapan Pengisian Formulir Laporan Operasi Kasus Bedah Obgyn Sebagai Alat Bukti Hukum. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 7(1), 9. https://doi.org/10.33560/jmiki.v7i1.213
Halid, M., & Maryam. (2016). TINJAUAN ANALISIS KUANTITATIF REVIEW IDENTIFIKASI PADA RINGKASAN MASUK KELUAR BERKAS REKAM MEDIS OPERASI CAESAR DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MATARAM. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 4(2). http://jmiki.aptirmik.or.id/index.php/jmiki/article/view/138
Herfiyanti, L. (2015). Kelengkapan Informed Consent Tindakan Bedah Menunjang Akreditasi Jci Standar Hpk 6 Pasien Orthopedi. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 3(2), 81–88. https://doi.org/10.33560/.v3i2.89
Hikmah, F., Wijayanti, R. A., & Hidayah, N. (2018). Analisis Kualitatif Dokumen Rekam Medis Rawat Inap Diare Akut Balita Di Rumahsakitislammasyithoh Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2016. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 6(2), 104. https://doi.org/10.33560/.v6i2.194
Indar, I., Indar, & Naiem, M. F. (2013). Faktor yang Berhubungan dengan Kelengkapan Rekam Medis di RSUD H. Padjonga DG. Ngalle Takalar. Jurnal AKK, 2(2), 10–18.
Maimun, N. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kinerja Petugas Dalam Penyediaan Berkas Rekam Medis Rawat Jalan Di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 5(2), 38–40.
Meyyulinar, H. (2019). Analisis Faktor- Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Informed Consent Pada Kasus Bedah Di Rumah Sakit AL Marinir Cilandak. Jurnal Manajemen Dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia Vol 3 No. 1, April 2019, 3(1), 34–45.
Muvira, M. Y., Syarifah, W. N., Sonia, D., Medis, R., Kesehatan, I., Piksi, P., & Bandung, G. (2021). Standar Pelayanan Minimal Penyediaan Rekam Medis Di Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung. Jurnal Wiyata, 8(2), 123–130. www.cicendoeyehospital.org.
Sakidjan, I. (2013). Analisis Kelengkapan Catatan Rekam Medis Kasus Tetralogy of Fallot pada Implementasi INA - CBGS di RSPJN Harapan Kita. Jurnal Administrasi Kebijakan Kesehatan (ARSI), 1(1), 26–31. indriwntosa@gmail.com ABSTRAK
Santosa, E., Rosa, E., & Nadya, F. (2014). Kelengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis Pelayanan Medik Rawat Jalan Dan Patient Safety Di Rsgmp Umy. Jurnal Medicoeticolegal Dan Manajemen Rumah Sakit, 3(1), 114692.
Silalahi, P. (2017). Gambaran Kinerja Petugas Dalam Pengembalian Berkas Rawat Inap Dengan Penggunaan Tracer Diruang Penyimpanan Rsup H. Adam Malik Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan, 2(1), 178–184. http://ojs.stikes-imelda.ac.id/index.php/jipdik/article/view/168
Simanjuntak, E. (2016). Tinjauan Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Inao Khususnya pada Kasus Beda di RSUD Dr. R.M. Djoehalm Binjai Triwulan I Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda, 1(55), 96–103.
Siwayana, P. A., Purwanti, I. S., & Murcittowati, P. A. S. (2020). Tinjauan Literatur: Faktor-Faktor Penyebab Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 3(2), 46–52. https://doi.org/10.31983/jrmik.v3i2.5927
Siyoto, S., & Pribadi, F. A. (2016). Analisis Implementasi Standar Pelayanan Minimal Rekam Medik Dengan Kepuasan Pasien Di Poli Kandungan Rsia Puri Galeri Bersalin Kota Malang. Jurnal Care, 4(2), 64–73. https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/care/article/view/467/462
Susanto, E., Dinarka Dea, Y., Kemenkes Semarang, P., dr Kariadi, R., & KRMT Wongsonegoro Jl Tirto Agung, R. (2018). Pelaksanaan Pengisian dan Kelengkapan Formulir Informed Consent Tindakan Operasi. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 1(2), 52. http://dx.doi.org/10.31983/jrmik.v1i2.3848
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright to this article is transferred to Jurnal Manajemen Informasi dan Adminstrasi Kesehatan (JMIAK) if and when the article is accepted for publication under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. The undersigned hereby transfers any and all rights in and to the paper including without limitation all copyrights to Jurnal Manajemen Informasi dan Adminstrasi Kesehatan (JMIAK). The undersigned hereby represents and warrants that the paper is original and that he/she is the author of the paper, except for material that is clearly identified as to its original source, with permission notices from the copyright owners where required. The undersigned represents that he/she has the power and authority to make and execute this assignment.
We declare that:
1. This paper has not been published in the same form elsewhere.
2. It will not be submitted anywhere else for publication prior to acceptance/rejection by this Journal.
3. A copyright permission is obtained for materials published elsewhere and which require this permission for reproduction.
Furthermore, I/We hereby transfer the unlimited rights of publication of the above mentioned paper in whole to Jurnal Manajemen Informasi dan Adminstrasi Kesehatan (JMIAK). The copyright transfer covers the right to reproduce and distribute the article, including reprints, translations, photographic reproductions, microform, electronic form (offline, online) or any other reproductions of similar nature. The corresponding author signs for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all co-authors. After submission of this agreement signed by the corresponding author, changes of authorship or in the order of the authors listed will not be accepted.
Retained Rights/Terms and Conditions
1. Authors retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work.
2. Authors may reproduce or authorize others to reproduce the work or derivative works for the author’s personal use or for company use, provided that the source and the Jurnal Manajemen Informasi dan Adminstrasi Kesehatan (JMIAK) copyright notice are indicated, the copies are not used in any way that implies Jurnal Manajemen Informasi dan Adminstrasi Kesehatan (JMIAK)l endorsement of a product or service of any employer, and the copies themselves are not offered for sale.
3. Although authors are permitted to re-use all or portions of the work in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use.