EVALUASI PELAKSANAAN SISTEM LOKASI PENYIMPANAN DESENTRALISASI REKAM MEDIS DI RS SYUHADA HAJI BLITAR

Authors

  • kartika sari wanodya

DOI:

https://doi.org/10.32585/jmiak.v3i01.728

Abstract

Latar Belakang: RS Syuhada Haji Blitar menggunakan sistem lokasi penyimpanan rekam medis secara desentralisasi. Terdapat empat tempat penyimpanan rekam medis yaitu di TPP IGD dan rawat inap, TPP poliklinik umum, TPP klinik kandungan, serta di unit rekam medis. Sistem penjajaran yang digunakan ialah SNF dan secara kronologis. Dampak yang sementara terlihat ialah missfile, duplikasi dan komplain.

Tujuan: Mengevaluasi pelaksanaan sistem penyimpanan desentralisasi di RS Syuhada Haji Blitar.

Metode Penelitian:Jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, rancangan penelitian fenomologis. Subjek penelitian yaitu 11 petugas rekam medis,2 perawat,1 asisten perawat. Objek penelitian yaitu sistem penyimpanan berkas.

Hasil: Faktor yang mendasari adalah kebijakan dan alokasi dana. Penjajaran menggunakan SNF dan penyimpanan kronologis. Adanya penyatuan berkas untuk kesinambungan. Perawat dan asisten perawat melakukan penerimaan dan penyimpanan. Pelaporan secara manual dan komputerisasi. terdapat rencana pengubahan ke penyimpanan sentralisasi.Hambatan: filing dikerjakan semua orang, penumpukan berkas yang belum diolah, tidak ada trolly. Dampak : missfile karena tracer tidak digunakan, duplikasi akibat salah pencarian di sistem dan akibat missfile, lama pencarian berkas rawat inap,  berkas pasien lebih dari satu, terjadi pemeriksaan dari awal kembali

Kesimpulan:Terdapat kebijakan tertulis terhadap pelaksanaan sesuai teori, cara penyimpanan dan penjajaran sesuai teori namun tidak sesuai kebijakan dan SOP. Perawat dan asisten perawat melakukan penyimpanan, penerimaan tidak sesuai dengan undang-undang. Pelaporan secara manual dan komputerisasi sesuai dengan undang-undang. Adanya rencana ke sentralisasi agar penyimpanan sistematis sesuai dengan teori.. Terdapat kebijakan penggunaan tracer namun tidak dilaksanakan, waktu pencarian berkas rawat inap tidak sesuai undang-undang. Berkas lebih dari satu dan pemeriksaan dari awal tidak sesuai dengan teori agar berkesinambungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi, S.C. (2011). Manajemen Unit Kerja Rekam Medis. Yogyakarta : Quantum Sinergis Media

Dachi, R.A. (2017) . Proses dan Analisis Kebijakan Kesehatan (Suatu Pendekatan Konseptual). www.books.google.co.id. Diakses tanggal 15 Maret 2018

Hasibuan. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hatta, G. R. (2008). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta : Universitas Indonesia.

IFHIMA (International Federation of Health Information Management Associations). (2012). Education Module for Health Record Practice. www.ifhima.org. Diakses tanggal 14 Maret 2018.

IFHRO (International Federation of Health Record Organization). (2006). Education Module For Health Record Practice. www.ifhro.org. Diakses tanggal 15 Maret 2018

Kepmenkes No 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. www.bprs.kemkes.go.id. Diakses tanggal 15 Maret 2018.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No135 / Kep / Menpan/ 12/ 2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya. www.menpan.go.id. Diakses tanggal 27 Januari 2018

Konsil Kedokteran Indonesia. (2006). Manual Rekam Medis. www.perpustakaan.depkes.go.id. Diakses tanggal 3 Februari 2018

Permenkes RI No 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. www.kemhan.go.id. Diakses tanggal 14 Maret 2018

Permenkes RI No 1171 / Menkes/ Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. www.yankes.kemkes.go.id. Diakses tanggal 14 Maret 2018.

Sugiarto , A. Wahyono, T. (2005). Manajemen Kearsipan Modern. Yogyakarta: Gava Media

WHO. (2002). Medical Record Manual: A Guide For Developing Countries. World Health Organization Regional Office for The Western Pacific. www.wpro.who.int. Diakses tanggal 3 Februari 2018.

Published

2020-06-01

Issue

Section

Volume 3, No 1, 2020