IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA MATA PELAJARAN PPKN BERBASIS PROJECT CITIZEN DI SMAN 6 KABUPATEN TANGERANG BANTEN

Authors

  • Tubagus Lukman Hakim Gunadarma University
  • Reza Pradityayudha Gunadarma University

DOI:

https://doi.org/10.32585/cessj.v3i2.1638

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi pendidikan antikorupsi pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan melalui kegiatan atau pembelajaran berbasis proyek warga negara. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dilakukan di SMAN 6 Kabupaten Tangerang Banten pada kelas 10 IPS.  Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, guru mata pelajaran PPKn dan peserta didik. Teknis analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga tahap dengan cara: menggolongkan, mereduksi, dan menghilangkan data yang tidak sesuai dengan tujuan penelitian, kemudian dipaparkan secara deskriptif. Hasilnya, pelaksanaan pendidikan antikorupsi dilakukan melalui pengkajian masalah-masalah yang berkaitan dengan korupsi dengan panel presentasi terdiri dari 4 bagian yaitu bagian masalah, alternatif kebijakan, bagian usulan penyelesaian, dan bagian rencana aksi. Melalui kegiatan tersebut diharapkan para siswa memperoleh sikap yang diinginkan seperti jujur, peduli, swadaya, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, rendah hati, keberanian dan keadilan.

Author Biography

Tubagus Lukman Hakim, Gunadarma University

SMAN 6 Kabupaten Tangerang

References

Daftar Rujukan

Budimansyah, D. (2008) Revitalisasi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan melalui Praktik Belajar Kewarganegaraan (Project Citizen). Civicus, I(2).

Cogan, J., & Derricott, R. (Eds.). (1998). Citizenship for the 21st century: an international perspective on education. London: Kogan Page.

Hakim, L. (2012). Model integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 10(2), 141–156.

Hamilton-Hart, N. (2001). Anri-corruption strategies in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 37(1), 65–82.

Handayani, D. M. (2019). KORUPSI. Pengarah: Jurnal Teologi Kristen. https://doi.org/10.36270/pengarah.v1i1.3

Maftuh, B. (2008). Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme melalui PendidikanKewarganegaraan. Educationist, II(2), 134–143.

Ministry of Education and Science of the Republic of Lithuania. (2006). Anticorruption education at school. methodical material for general and higher education school. Vilnius: Garnelis Publishing, Klaipėdos St. 6, LT- 01117.

Sax, G. (1997). Principles of educational and psychological measurement and evaluation. Washinton: Wadsworth publishing company.

Sutrisno. (2016). Peran ideologi Pancasila dalam perkambangan konstitusi dan sistem hukum di Indonesia. Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 41–49.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.BIP Kelompok Gramedia.

Wahab, A. A., & Sapriya. (2011). Teori dan landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.

Winataputra, U. S., & Budimansyah, D. (2007). Civic education konteks, landasan, lahan ajar, dan kultur kelas. Bandung: Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.

Zahabioun, S., Yousefy, A., Yarmohammadian, M., & Keshtiaray, N. (2013). Global citizenship education and its implications for curriculum goals at the age of globalization. Nternational Education Studies, 6(1), 195–206. https://doi.org/10.5539/ies.v6n1p195.

Published

2021-12-31

Issue

Section

Artikel