PENGARUH TINGKAT PENDIDIKAN DAN BUDAYA HUKUM TERHADAP KEPATUHAN HUKUM WARGA KOTA JAMBI DALAM MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.32585/cessj.v3i2.1746Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari tingkat pendidikan dan budaya hukum terhadap kepatuhan hukum warga Kota Jambi dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kuatitatif dengan analisis regresi berganda yang dilakukan di Kota Jambi secara umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah kuesioner (angket) yang disebarkan secara langsung kepada responden. Berdasarkan analisis data yang elah dilakukan menggunakan model regresi ganda dengan bantuan SPSS versi 25, terbukti bahwa variabel tingkat pendidikan (X1) dan variabel budaya hukum (X2) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel kepatuhan hukum (Y). Hal tersebut dapat dilihat dari dasar pengambilan keputusan dari nilai p-value < sig alpha (? = 5%) yaitu 0,000 < 0,05 yang berarti variabel independen memberikan pengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen. Pengaruh yang ditimbulkan dari variabel independen terhadap variabel dependen ialah sebesar sebesar 0,147 atau 14,7%. Artinya variabel tingkat pendidikan (X1) dan budaya hukum (X2) secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan hukum (Y) sebesar 14,7% sementara sisanya sebesar 85,3% (100% - 14,7%) dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti.
Downloads
References
Agustina, Kadek Ayu. (2016). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Tingkat Penghasilan, Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan (Studi Empiris Pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng). Jurnal Akuntansi Profesi, 6(1), 1-11.
Arianto, Dwi Agung Nugroho dan Samsul Arifin. 2016. Pengaruh Usia, Pendidikan dan Budaya terhadap Kepatuhan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Jepara.
Darmika, Ika. 2016. Budaya Hukum (Legal Culture) Dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. to-ra, 2(3), 429-436.
Ginting, Tarianna, Dhian Ladea dan Raphael Ginting. 2021. Kepatuhan Pedagang Pasar Pagi dalam Melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Prima Medika Sains, 03(1), 6-12.
Kakunsi, Erica, Sifrid Pangembanan dan Winston Pontoh. 2017.
Pengaruh Gender dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna. GOING CONCERN: JURNAL RISET AKUNTANSI, 12(2), 391-400.
Muhtarom, M. 2015. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat. Suhuf, 27(2), 121-144.
Mustopa, Ahmad, Budiman, dan Dedi Supriadi. 2020. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Masyarakat dengan Kepatuhan Protokol Kesehatan 3M Sebagai Upaya Pencegahan Penyakit Covid-19. STIKES Jend. Achmad Yani Cimahi, 2(1), 116-123.
Parwata, Anak Agung Gede Oka, dkk. 2016. Buku Ajar Memahami Hukum Dan Kebudayaan. Bali: Pustaka Ekspresi.
Prakoso, Abintoro. 2017. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Pujirahayu, Esmi Warassih, Derita Prapti Rahayu, dan Faisal. 2020. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Litera.
Sari, Ratna Kartika. 2021. Identifikasi Penyebab Ketidakpatuhan Warga Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan 3M di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Akrab Juara: Yayasan Akrab Pekanbaru, 6(1), 84-94.
Sari, Reni Puspita dan Uji Utami. 2020. Hubungan Kecemasan dan Kepatuhan dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Posyandu Malangjiwan Colomadu. STETHOSCOPE, 1(2), 114-122.
Wiranti, Ayun Sriatmi dan Wulan Kusumastuti. 2020. Determinan Kepatuhan Masyarakat Kota Depok Terhadap Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pencegahan Covid-19. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 9(03), 117-124.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.