Etika Publikasi
Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan
Semua makalah yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan sejawat yang ketat oleh setidaknya dua peninjau internasional yang ahli di bidang makalah tersebut.
Proses peninjauan dilakukan secara buta oleh sejawat.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam peninjauan adalah relevansi, kebenaran, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa.
Keputusan yang mungkin diambil meliputi penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan kembali naskah, tidak ada jaminan bahwa naskah yang direvisi akan diterima.
Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.
Bagian B: Tanggung Jawab Penulis
Penulis harus menyatakan bahwa naskah mereka adalah karya asli mereka.
Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan di tempat lain sebelumnya.
Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip tersebut saat ini tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
Penulis harus berpartisipasi dalam proses peninjauan sejawat.
Penulis wajib memberikan penarikan atau koreksi atas kesalahan.
Semua penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian.
Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah adalah nyata dan otentik.
Penulis harus memberi tahu Editor tentang setiap konflik kepentingan.
Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan manuskrip mereka.
Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang mereka temukan dalam makalah yang telah diterbitkan kepada Editor.
Bagian C: Tanggung Jawab Peninjau
Peninjau harus menjaga kerahasiaan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi rahasia.
Peninjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
Peninjau harus menyatakan pandangan mereka dengan jelas disertai argumen pendukung.
Peninjau harus mengidentifikasi karya yang relevan yang telah diterbitkan tetapi belum dikutip oleh penulis.
Para peninjau juga harus memberitahukan kepada Pemimpin Redaksi setiap kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan makalah yang telah diterbitkan lainnya yang mereka ketahui secara pribadi.
Para peninjau tidak boleh meninjau manuskrip yang menimbulkan konflik kepentingan akibat hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan makalah tersebut.
Bagian D: Tanggung Jawab Editor
Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak/menerima sebuah artikel.
Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas keseluruhan publikasi.
Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika berupaya meningkatkan publikasi.
Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
Editor harus menerbitkan halaman errata atau melakukan koreksi jika diperlukan.
Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
Editor harus mendasarkan keputusan mereka semata-mata pada pentingnya, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi makalah dengan ruang lingkup publikasi.
Editor tidak boleh membatalkan keputusan mereka atau mengubah keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.
Editor harus menjaga kerahasiaan identitas peninjau.
Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka publikasikan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
Editor hanya boleh menerima makalah jika mereka cukup yakin.
Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik makalah tersebut telah dipublikasikan maupun belum dipublikasikan, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk terus berupaya mendapatkan solusi atas masalah tersebut.
Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
Editor tidak boleh membiarkan adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, peninjau, dan anggota dewan redaksi.






