Penggunaan Dana Desa terhadap Pemberdayaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Wolowea Timur Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo

Authors

  • Maria Liliosa Coo Wea Universitas Nusa Cendana
  • Petrus I. De Rozari Universitas Nusa Cendana
  • Cicilia A. Tungga Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.32585/jbfe.v5i2.5713

Keywords:

Village Fund, Empowerment, Community Welfare

Abstract

This study aims to determine the use of village funds for empowerment in improving community welfare in East Wolowea Village, Boawae District, Nagekeo Regency by using a qualitative descriptive approach method. The type of research used in this study is field research. The informants used in this study consisted of the Village Head, Village Secretary, Village Treasurer, BPD and the Community. Data were collected using observation, interview, and documentation techniques. The data sources in this study are primary data sources and secondary data. Based on the results of the research, it shows that the empowerment program given to the community in East Wolowea Village, through assistance in the procurement of chickens, cocoa seedlings, and plant seeds has had a positive impact on the welfare of the community. These positive impacts can be seen in increasing income, fulfilling nutritional needs, and saving costs. However, the overall improvement in welfare is still not significant due to several obstacles faced, such as changes in the number of uncertain crops and damage to crops.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bungin, B. (2017). Metodologi penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya (K. Prendana, Ed.). Prenada Media.

Fahrudin, A. (2012). Pengantar kesejahteraan sosial. Refika Aditama.

Moleong, L. J. (2014). Metode penelitian kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Rosidin, U. (2019). Pemberdayaan desa dalam sistem pemerintahan daerah. CV Pustaka Setia.

Soetomo. (2014). Kesejahteraan dan upaya mewujudkannya dalam perspektif masyarakat lokal. Penerbit Pustaka Pelajar.

Sugiyono. (2014). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. ALFABETA.

Suhartono, E. (2005). Membangun masyarakat memberdayakan masyarakat. Refika Adimata.

Sumaryadi, I. N. (2005). Perencanaan pembangunan daerah otonom dan pemberdayaan masyarakat. Citra Utama.

Jurnal

Fathony, A. A., Iqbal, M., & Sopian, A. (2019). Pengaruh alokasi dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi UNIBBA, 10(3), 41–57.

Fauzi, T. I., Refius, P. S., Lusi, S., & Heri, W. (2022). Efektivitas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat di Desa Alasmalang Kecamatan Kemranjen. Jurnal Ekonomi, 5(2), 474–485.

Haq, A. F., & Muzakki, K. (2023). Analisis pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Nusantara Entrepreneurship and Management Review, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.55732/nemr.v1i1.1041

Kartika, T. R., Nengseh, R. R., & Febriana, F. D. (2020). Bagaimana efektivitas pengelolaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan: Studi pada Desa Trutup Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Jurnal Ekombis, 1, 1–11. http://jurnal.utu.ac.id/ekombis/article/view/2015

Kede, E. E. R. (2019). Pengaruh alokasi dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat: Studi di Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(4), 333–337. https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/2010

Mesra, R., Wereh, A. C., Kasenda, M. A., & Sidayang, S. (2023). Efektivitas penyaluran dana desa pada bidang peternakan dan pertanian di Desa Rumoong Atas Dua, Tareran berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 7(2), 2598–9944. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4682

Pamungkas, B. D., Fitryani, V., & Saputra, A. (2021). Analisis implementasi dana desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa Mungkin Kecamatan Orong Telu. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 9(2), 135–143. https://doi.org/10.58406/jeb.v9i2.496

Ramli, A. R., Wahyuddin, J., Murshida, J., & Mawardati. (2018). Ekonomi desa. Natural Aceh.

Sefnat Aristarkus Tang, A. A. (2022). Pengaruh alokasi dana desa dan dana desa terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(9), 390.

Sumarni, M. (2020). Pengaruh pengelolaan alokasi dana desa terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. J-EBIS (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 5(1), 77–90. https://doi.org/10.32505/j-ebis.v5i1.1498

Tahir, E. (2018). Pengaruh alokasi dana desa terhadap pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Skripsi.

Yondaningtiyastuti, S. (2022). Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada pengelolaan keuangan desa. Jurnal Riset Mahasiswa Ekonomi, 4(3), 177–190. https://journal.stieken.ac.id/index.php/ritmik/article/view/622/648

Yosefa Dhiu, M., Tameno, N., & Hewe Tiwu, M. I. (2023). Analisis pengelolaan dana desa di Desa Bela Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(07), 2780–2800. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1056

Zahro, N. S., Liyani, Y. A., & ... (2023). Faktor-faktor pendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Jurnal Mutiara Ilmu, 1(3). https://ejurnal.stie-trianandra.ac.id/index.php/jumia/article/view/1497

Zitri, I., Rifaid, R., & Lestanata, Y. (2020). Implementasi dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Journal of Governance and Local Politics, 2(2), 164–190. https://doi.org/10.47650/jglp.v2i2.60

Peraturan-Peraturan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2023). UU rincian prioritas penggunaan dana desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 8 tentang kader pemberdayaan masyarakat.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang dana desa bersumber dari APBN. Pemerintah RI.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Downloads

Published

2024-08-22

How to Cite

Maria Liliosa Coo Wea, Petrus I. De Rozari, & Cicilia A. Tungga. (2024). Penggunaan Dana Desa terhadap Pemberdayaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Wolowea Timur Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo . Journal of Business, Finance, and Economics (JBFE), 5(2), 129–143. https://doi.org/10.32585/jbfe.v5i2.5713