Liberalisme dan Monetisasi Ekonomi di Hindia Belanda (1870-1900)

Authors

  • Irvan Tasnur Universitas Negeri Gorontalo
  • Joni Apriyanto Universitas Negeri Gorontalo
  • Naufal Raffi Arrazaq Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32585/keraton.v4i2.3495

Keywords:

Ekonomi Liberal, Monetisasi, Agraria, Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu proses berlangsung liberalisme di Hindia Belanda, serta pemberlakuan ekonomi uang (monetisasi) dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat pribumi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah yang terdiri atas heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Hasil penelitian didapatkan bahwa liberalisme di Hindia-Belanda mulai berlaku 1870 dengan dikeluarkannya Undang-undang Agraria, yang mengatur tentang penyewaan tanah milik pribumi. Dampaknya banyak investor asing baik dari eropa dan cina berbondong-bondong datang mengambil bagian untuk mendirikan perusahaan, begitu pula kaum pribumi namun hanya terbatas pada golongan bangsawan. Pemberlakuan sistem ekonomi liberal juga berdampak pada lahirinya sistem ekonomi uang (monetisasi ekonomi) yang menyebabkan masyarakat memiliki ketergantungan tinggi terhadap uang yang menimbulkan masalah sosial lain seperti peningkatan kemiskinan, kejahatan, perjudian,  konsumsi candu (kokain), seks bebas hingga terlilit jerat utang piutang.

References

Boeke, J. . (1942). The Structure of Netherlands Indian Economy. New York: Institute of Pacific Relations.

Booth, A., O’Malley, W. J., & Weidemann, A. (1988). Sejarah Ekonomi Indonesia.

Burger, D. H. (1960). Sedjarah ekonomis sosiologis Indonesia. Pradnja Paramita.

Daliman, A. (2012). Sejarah Indonesia abad XIX-awal abad XX: sistem politik kolonial dan administrasi pemerintahan Hindia-Belanda. Ombak.

DE ROO DE LA FAILLE, P. (1925). Javaansch grondenrecht in het licht van Lomboksche toestanden. Bijdragen tot de Taal-, Land-en Volkenkunde van Nederlandsch-Indië, (3/4de Afl), 552–612.

Furnivall, J. S. (2010). Netherlands India: A study of plural economy. Cambridge University Press.

Hidayat, A., & Nurbaity, N. (2017). Dinamika Nasionalisasi De Javasche Bank: Sebuah Perjuangan Menjadi Bank Indonesia (1950? 1953). Alur Sejarah: Jurnal Pendidikan Sejarah, 1(2).

Pangaribuan, J. (2018). Delusi Moneter Paradigma yang Berbeda tentang Uang, Sistem Keuangan, dan Permasalahannya. Deepublish.

Prasetyo, H. (2022). Tinjauan Sejarah Pabrik Gula Colomadu. Keraton: Journal of History Education and Culture, 4(1), 14–19.

Ricklefs, M. C. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200–2008. Penerbit Serambi.

Sari, R. A. W. (2015). Pelaksanaan Pajak Minuman Keras Di Jambi Tahun 1885-1936. Avatara, 3(2).

Sigalingging, H., Setiawan, E., & Sihaloho, H. D. (2004). Kebijakan Pengedaran Uang di Indonesia. Jakarta: PPSK BI.

Simbolon, P. T. (2006). Menjadi Indonesia (Vol. 1). Penerbit Buku Kompas.

Suhendar, E. (1995). Ketimpangan penguasaan tanah di Jawa Barat. Akatiga.

Syahbuddin, S. (2018). Involusi Pertanian Di Jawa 1830-1900 dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat Desa. Jurnal Pendidikan IPS, 8(1), 11–20.

Utami, I. W. P. (2015). Monetisasi dan Perubahan Sosial Ekonomi Masyarakat Jawa Abad XIX. Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya, 9(1), 51–63.

Visser, L. E., & Marey, A. J. (2008). Bakti pamong praja Papua di era transisi kekuasaan Belanda ke Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Vlekke, B. H. M. (2008). Nusantara: Sejarah Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Wirawan, W. (2011). Semaun dalam Bayang-Bayang Pemerintah Hindia Belanda 1899-1923. Paramita: Historical Studies Journal, 21(2).

Zainuddin, Z., & Ulya, Z. (2018). Domein Verklaring Dalam Pendayagunaan Tanah Di Aceh. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(1), 139–152.

Published

2023-01-18

Issue

Section

Artikel