Analisis Keselamatan Pengemudi Kendaraan di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu (Studi Kasus: Perlintasan Desa Pulosari Karanganyar, Perlintasan Desa Jetak Sragen, dan Perlintasan Gemolong Sragen)

Authors

  • Jhonatan Oscar Pradana Fakultas Teknik, Program Studi Teknik Sipil, Universitas Veteran Bangun Nusantara, Sukoharjo

DOI:

https://doi.org/10.32585/modulus.v2i2.1471

Abstract

Kabupaten Karanganyar dan Sragen merupakan kabupaten yang besar di Jawa Tengah, letaknya yang strategis di jalur antar provinsi membuat membuat banyak sekali transportasi dan jalan besar. Salah satunya kereta api dan kendaraan bermotor, terdapat banyak persimpangan antara jalur rel dan jalan umum, termasuk perlintasan Desa Pulosari, perlintasan Desa Jetak dan perlintasan Gemolong. Dilokasi tersebut banyak terjadi kecelakaan antara kendaraan dan kereta api, maka perlu di tingkatkan keselamatan pengemudi kendaraan.  Metode pengambilan data dilakukan penyebaran kuesioner di lokasi penelitian dan perhitungan jarak pandang, dengan kuesioner meliputi standar keamanan rambu dan karakteristik jalan dengan waktu penelitian selama 1 bulan dengan sampel sebanyak 90 responden. Hasil pengolahan data berdasarkan perhitungan jarak pandang perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api dengan kecepatan rencana jalan 60 km/jam dan kecepatan rencana kereta api 60 km/jam, harus diberikan pandangan bebas dari jalan/kendaraan bermotor sejauh 142 meter dari perlintasan dan 165 meter ke arah jalur kereta api. Perlintasan Desa Pulosari terdapat 1 area khusus, perlintasan Desa Jetak 2 area khusus, dan perlintasan Gemolong 4 area khusus yang harus bebas jarak pandang. Hasil Pengujian di 3 lokasi perlintasan standar keamanan untuk rambu kurang memadai apalagi perlintasan tersebut tidak berpalang pintu. Masyarakat sekitar juga menyadari untuk standar keamanan rambu yang kurang memadai berdampak pada keselamatan pengemudi kendaraan saat akan melintas atau saat melintas diperlintasan kereta api tesebut. Serta kondisi karateristik jalan di 3 lokasi perlintasan tersebut masih ada kekurangan antara lain lebar jalan yang sempit, kondisi jalan yang rusak serta kemiringan antara jalan dengan rel mempengaruhi kecelakaan pengemudi kendaraan di lokasi perlintasan tersebut.

References

Anonim. (2000). UU No. 53 Tahun 2000 Syarat Pintu Perlintasan Kereta Api Sebidang Dengan Jalan Raya

Anonim. (2005). Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Pedoman Teknis Perlintasan Antara Jalur Rel dengan Jalan

Anonim. (2009). UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.

Anonim. (2011). Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2011 Tentang perlintasan sebidang. Retrieved from wikipedia: https://id.m.wikipedia.org/wiki/istimewa:history/perlintasan_sebidang

Anonim. (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Rambu Lalu Lintas

Anonim. (2018). Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA.

Anonim. (2019). Kereta Api. Retrieved from Wikipedia: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Istimewa:History/Kereta

Hasan. (2009). Tentang Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang

Pitutur. (2018). faktor penyebab kecelakaan di perlintasan kereta api. Retrieved from kompasiana: https://www.kopasiana.com/pitutur/5a5be3c8cbe52370ae57c173/beberapa-faktor-terjadinya-tabrakan-di-jalur-kereta-api

PUTRA, E. W. (2009). Studi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi Di Perlintasan Sebidang Antara Jalan Rel Dengan Jalan Umum. Studi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi Di Perlintasan Sebidang Antara Jalan Rel Dengan Jalan Umum, 123.

Resmadi, I. (2014). Kajian Moralitas Teknologi Pintu Perlintasan Kereta Api. Kajian Moralitas Teknologi Pintu Perlintasan Kereta Api, 7.

UNDANG-UNDANG. (2009). TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA. Jakarta.

Published

2020-12-31

Issue

Section

Artikel