Evaluasi Pelaksanaan DRL (Daytime Running Light) Di Ruas Jalan Wonogiri-Ngadirojo Km +3 Bulusulur

Authors

  • Adi Setya Gud Fakultas Teknik, Program Studi Teknik Sipil, Universitas Veteran Bangun Nusantara, Sukoharjo, Jl. Letjen S Humardhani, No.1, Jombor, Sukoharjo

DOI:

https://doi.org/10.32585/modulus.v2i1.1501

Abstract

Pemerintah Kabupaten Wonogiri melakukan evaluasi dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang menyalakan lampu utama bagi sepeda motor pada siang hari DRL (Daytime Running Light) guna mengatasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Wonogiri. Pada penelitian ini pengambilan data primer langsung pada lokasi penelitian di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo Km +3 Bulusulur, dengan rentang waktu tertentu yang ditentukan yakni penelitian dilakukan pada siang hari seperti penerapan yang diberlakukan pada peraturan ini, penelitian dilakukan pada hari-hari atau jam sibuk; hari Senin-Sabtu, Jam 06.30 – 08.30 WIB, Jam 10.00-11.30 WIB, Jam 12.00-13.30 WIB, Jam 15.30-17.00 WIB. Hasil pengamatan survei kendaraan bermotor (roda dua) di Jalan Wonogiri-Ngadirojo Km +3 Bulusulur, Wonogiri, tingkat partisipasi UU No. 22 tahun 2009 yaitu kewajiban pengendara sepedamotor untuk menyalakan lampu pada siang hari DRL (Daytime Running Light) yakni sebesar 96,65% (12.927 dari 13.375 kendaraan), dan yang tidak menyalakan lampu sebesar 3,35% (448 dari 13.375 kendaraan). Kecelakaan di Jalan Wonogiri-Ngadirojo Km +3 Bulusulur, Wonogiri antara tahun 2010-2013 menunjukan kenaikan dan penurunan namun, setelah tahun 2013 mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 61 menjadi 27 pada tahun 2017. Hal tersebut bisa diakibatkan oleh tingkat kesadaran pengguna kendaraan bermotor utamanya menyalakan lampu untuk meningkatkan kewaspadaan. Meningkatnya kesadaran DRL (Daytime Running Light) dari tahun 2010 sebesar 46,96% menjadi 96,65% tahun 2017, di ikuti penurunan angka kecelakaan di Jalan Wonogiri-Ngadirojo Km +3 Bulusulur, Wonogiri dari 64 kejadian pada tahun 2013 menjadi 27 kejadian pada tahun 2017.

References

Anonim, 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.

Anonim, 2010-2017. Data Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Wonogiri. Polres Wonogiri.

Anonim, 2010. Automotive tips. www.saft7.com. (diakses pada tanggal 06 Desember 2017).

Anonim, 2017. Cara Kerja Lampu DRL (Daytime Running Light) Pada kendaraan. www.autoexpose.org. (diakses pada tanggal 06 Desember 2017).

Anonim, 2009. Wikipedia Bahasa Indonesia. www.wikipedia.com (diakses pada tanggal 06 Desember 2017).

Dephub RI, 2006. Kriteria Teknis Kendaraan. www.Dephub.go.id (diakses pada tanggal 06 Desember 2017).

Dephub RI, 2004. Jenis Sepeda motor dan Alat perlindungan Diri Pengendara Sepedamotor. www.text-id.123dok.com. (diakses pada tanggal 06 Desember 2017).

Iwan Ristanto, ST.,MT, 2010. Tingkat Partisipasi Pengendara Sepedamotor di Jalan Raya Ngadirojo-Wonogiri Km 3 Bulusulur, Wonogiri. www.portalgaruda.com. (diakses pada tanggal 06 Desember 2017).

Notoatmojo, S, 2005. Pendidikan dan Perilaku Pengendara. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

O’neil, 2002. Faktor Yang Berhubungan Dengan Kecelakaan Lalu Lintas. www.Media.neliti.com. (diakses pada tanggal 06 Desember 2017).

Downloads

Published

2020-06-30

Issue

Section

Artikel