ANALISIS PENGARUH REVITALISASI DESAIN KONSTRUKSI PASAR TRADISIONAL TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) (Studi Kasus Pasar Glondongan Polokarto Sukoharjo)

Authors

  • Julianto Julianto Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo

DOI:

https://doi.org/10.32585/modulus.v1i2.590

Abstract

Pengembangan pasar memang tidaklah mudah. Revitalisasi pasar memakan biaya yang tinggi. Selain itu di beberapa tempat pengembangan pasar sering dianggap memarginalisasi pedagang lama karena pedagang ditarik retribusi yang lebih besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh revitalisasi desain konstruksi terhadap peningkatan pendapatan asli Daerah dan menghitung analisa Pendapatan Asli Daerah pada Pasar Glondongan terhadap biaya revitalisasi desain konstruksi Pasar Glondongan. Penelitian ini menggunakan data yang di dapat dari pengelola pasar dan isntansi terkait. Hasil penelitian sebelum dilakukan revitalisasi desain konstruksi pada tahun 2016 memberikan kontribusi pendapatan sebesar 0,0251 % terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hal ini bisa di bandingkan dengan kontribusi pendapatan sesudah di revitalisai desain konstruksinya pada tahun 2018 sebesar 0,0256 % terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sehingga sesudah direvitalisasi didapat peningkatan sebesar 0,0005 %. Dengan melihat nilai pendapatan pada tahun 2016 sebesar Rp.63.808.300,00, tahun 2017 sebesar Rp.95.338.400,00 dan tahun 2018 sebesar Rp.111.116.500,00, dapat diambil kesimpulan bahwa pendapatan Pasar Glondongan setelah dilakukan revitalisasi desain konstruksinya terjadi peningkatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Julianto Julianto, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo

Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Jl. Jend. Sudirman No. 199 Sukoharjo

References

Kabupaten Sukoharjo. 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 No.13. Sukoharjo : Sekda Kabupaten Sukoharjo.

Kabupaten Sukoharjo. 2017. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 No.12. Sukoharjo : Sekda Kabupaten Sukoharjo.

Kementrian Perdagangan, 2017. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Berita Negara RI Tahun 2017 No.784. Jakarta : Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kementrian Dalam Negeri, 2012. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Berita Negara RI Tahun 2012 No.178. Jakarta : Menteri Hukum dan HAM RI.

Kementrian Perdagangan, 2008. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kota Yogyakarta. 2009. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar. Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 No.25. Yogyakarta : Sekda Kota Yogyakarta.

Marlina, Endy. 2008. Panduan Perancangan Bangunan Komersial. Yogyakarta : Andi Offset.

Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran RI Tahun 2009 No. 130. Jakarta : Sekretariat Negara

Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran RI Tahun 2004 No.126. Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. 2000. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran RI Tahun 2000 No. 246. Jakarta : Sekretariat Negara.

Presiden Republik Indonesia, 2007. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Presiden Republik Indonesia, 2001, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Diundangkan : Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119.

Rosmawati, Eka. 2015. Pengaruh Keberadaan Pasar Tradisional Terhadap Kesejahteraan Pedagang Dampaknya pada Retribusi Pasar (Study Kasus di UPTD Pasar Prapatan, Kec. Sumberjaya, Kab. Majalengka). Fakultas Hukum dan Ekonomi Islam. IAIN Syekh Nurjati Cirebon.ent.

Published

2019-12-31

Issue

Section

Artikel