Estimasi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Angkutan Umum Perdesaan Gedangsari – Wonosari Kabupaten Gunung-kidul

Penulis

  • Tantin Pristyawati Universitas Bangun Nusantara Sukoharjo

DOI:

https://doi.org/10.32585/modulus.v4i2.3284

Kata Kunci:

Tarif, BOK, angkutan perintis

Abstrak

Angkutan perdesaan (Angkudes) memiliki peranan yang sangat penting untuk mobilitas penduduk di daerah perdesaan. Seperti pada beberapa daerah di kabupaten Gunungkidul yang secara geografis banyak daerah bukit dan lereng. Sampai tahun 2019 kurang lebih ada 20 trayek yang masih beroperasi,sedangkan ada 2 trayek yang sampai saat ini masih diisi oleh angkutan perintis yang biasa disebut bus perintis yang salah satunya jalur Wonosari – Gedangsari. Jalur trayek dengan panjang kira – kira 21 km hanya dilewati oleh satu bus perintis. Bus ini merupakan angkutan bantuan dinas perhubungan kabupaten Gunungkidul yang dioperasikan setiap hari dengan seluruh biaya operasional di tanggung oleh dinas perhubungan. Oleh karena itu pada evaluasi ini akan disajikan estimasi biaya operasional kendaraan (BOK) yang bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan tarif jika nanti trayek akan diisi oleh pengusaha angkutan. Analisa menggunakan pendekatan yang berasal dari Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Perhitungan BOK angkutan umum dilakukan pada jalur gedangsari – wonosari Kabupaten Gunungkidul dimana angkutan atau bus perintis masih beroperasi. Dari hasil perhitungan diperoleh perhitungan tarif pokok sebesar Rp. 2.922. sedangkan untuk tarif BEP ada penambahan 10% dari tarif pokok dengan hasil tarif sekitar Rp.3.214,20.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anonim, 2002. Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum antar Kota Kelas Ekonomi. Keputusan Menteri Perhubungan : KM.89

Anonim, 2009. Jenis – jenis Harta yang tern-masuk Kelompok Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Salinan Peraturan Menteri Keuangan No-mor 96/PMK.03/2009

Anonim, 2012. Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Ber-motor Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.2

Anonim, 2012. Retribusi Ijin Trayek. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul

Anonim, 2013. Perubahan atas Peraturan Bu-pati Nomor.39 Tahun 2012 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Ko-ta Wonosari dan Penataan Arus Lalu Lintas Angkutan Penumpang Umum dan Barang dalam Wilayah Kota Wonosari. Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul No.21

Anonim, 2002. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di wilayah Perkotaan dalam Trayek Tetap dan Teratur. Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat SK.687/AJ.206/DRJD /2002.

Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, 2019. Laporan Akhir Kinerja Pelayanan Bis Perintis.

Warpani,S,2002. Ekonomi Perangkutan. Yogyakarta : Kepel Press

Diterbitkan

2022-12-30

Terbitan

Bagian

Artikel