Memahami Konsep Pengajuan Lelang Untuk Jasa Konsultan Konstruksi Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa

Penulis

  • Dhonna Meylida Fakultas Teknik Program Studi Teknik Sipil, Universitas Islam Batik Surakarta
  • Ahmad Hidayawan Fakultas Teknik Program Studi Teknik Sipil, Universitas Islam Batik Surakarta
  • Beni Setiyanto Fakultas Teknik Program Studi Teknik Sipil, Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.32585/modulus.v7i1.6700

Abstrak

Dalam industri konstruksi, tender pengadaan barang jasa dilaksanakan guna memilih perusahaan yang akan menjalankan pekerjaan. Perusahaan yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti proses penawaran tender, dan perusahaan terpilih akan melaksanakan pekerjaan berlandaskan kontrak yang telah disetujui. Pengadaan barang dan jasa, atau yang dikenal juga sebagai proses lelang, ialah prosedur pemerintah untuk menyerahkan pekerjaan kepada pelaku usaha. Proses ini dilaksanakan secara e-procurement atau tender elektronik sesuai dengan ketentuan Perpres No. 4 Tahun 2015, yang bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara panitia penyelenggara dengan penyedia jasa demi terciptanya persaingan yang sehat dan transparan. Proses lelang elektronik meliputi tahapan mulai dari pengumuman lelang, pengunduhan dokumen, penjelasan dokumen, pengiriman dokumen penawaran (harga, administrasi, dan teknis) serta dokumen kualifikasi, evaluasi penawaran dan kualifikasi, pembuktian kualifikasi, pengumuman hasil lelang, penetapan pemenang, masa sanggah, hingga penandatanganan kontrak. Dalam kajian ini menerapkan metode studi literature atau kajian terhadap beberapa artikel, jurnal, buku, dan juga surat edaran yang relevan dengan apa yang ingin dicapai penulis yaitu tentang proses pengadaan barang/jasa pada konsultan konstruksi. Pada hasil dari kajian studi literature pada penulisan ini diketahuin bahwa banyak proses yang harus diilakukan unntuk dapat mencapai hasil terbaik pada proses pelelangan penyediaan barang/jasa, dikarenakan banyak peraturan yang telah berubah penting dari pihak penyedia agar dapat juga mengkaji peraturan yang berlaku seperti peraturan terbaru dari Presiden No.1 Tahun 2025 tentang adanya efisiensi anggaran untuk konstruksi, maka dari pihak penyedia wajib dapat menyusun harga yang sesuai dengan sfesifikasi proyek yang dilelangkan dan juga harus tetap dalam batasan nilai efisien yang ada, penulisan ini diharapkan mampu membantu pagi perusahaan kecil atau yang baru membangun usahanya agar dapat ikut bersaing secara adil dan juga sehat. Dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan yang ingin mengikuti tender, dan juga kesesuaian akan peraturan yang berlaku saat ini, agar dapat menyesuaikan dalam proses perhitungan TKDN.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-07-23

Terbitan

Bagian

Artikel